Update Berita

pengumuman

UKK Farmasi 2018

UKK Farmasi 2018
UKK Farmasi 2018

UKK Farmasi Gelombang 1

UKK Farmasi Gelombang 1
UKK Farmasi Gelombang 1

UKK Farmasi Gelombang 2

UKK Farmasi Gelombang 2
UKK Farmasi Gelombang 2

UKK Farmasi Gelombang 3

UKK Farmasi Gelombang 3
UKK Farmasi Gelombang 3

Kegiatan

kegiatan/module

Info

info/module
adv/http://www.igi.or.id|https://upload.wikimedia.org/wikipedia/id/b/b9/Logo_Ikatan_Guru_Indonesia.jpg
adv/http://www.sagusablog.com|http://4.bp.blogspot.com/-RcAzBqugu0g/WAzSAQLgGmI/AAAAAAAAACg/VSBMpcgHHiwNCnPTUymsbimGS2k2i3-WwCK4B/s1600/sagusablog.png

Materi Undang Undang Kesehatan

puk/module

Postingan Populer

Postingan Terakhir

Bahan Berbahaya

Bahan Berbahaya



BAHAN BERBAHAYA DAN ZAT WARNA
TERTENTU YANG DINYATAKAN SEBAGAI
BAHAN BERBAHAYA

A. Bahan Berbahaya

Pengertian
Sebagai dampak perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi diberbagai bidang maka produksi, distribusi dan penggunaan bahan berbahaya semakin meningkat jumlahnya. Penggunaan bahan berbahaya yang tidak sesuai dengan peruntukkannya dan penanganannya dapat menimbulkan ancaman atau bahaya terhadap kesehatan manusia dan lingkungan.
Untuk menghindari atau mengurangi resiko bahan berbahaya dilakukan dengan pemberian informasi yang benar tentang penanganan bahan berbahaya kepada masyarakat umum dan pengelola bahan berbahaya dengan dikeluarkannya peraturan mengenai bahan berbahaya yaitu Peraturan Menteri Kesehatan RI No.472/Menkes/Per/V/1996 tentang Pengamanan Bahan Berbahaya Bagi Kesehatan.
Berdasarkan Permenkes RI No.472/Menkes/Per/V/1996 yang dimaksud dengan bahan berbahaya adalah zat, bahan kimia dan biologi baik dalam bentuk tunggal maupun campuran yang dapat membahayakan kesehatan dan lingkungan hidup secara langsung atau tidak langsung yang mempunyai sifat racun, karsinogenik, teratogenik, mutagenik, korosif dan iritasi.



Jenis - Jenis Dan Contoh - Contoh Bahan Berbahaya
Berikut ini merupakan jenis dan contoh bahan berbahaya :

Jenis
Contoh

1

Racun
Akonitin, Atropin, Hyoscyamin,
Khloralhidrat
Merkuri, Sianida, Strichnin

2
Karsinogenik
Rhodamin B, Methanyl Yellow

3
Teratogenik dan Iritasi
Dimetilformamida

4
Mutagenik dan     Karsinogenik
Benzo(a)piren / alfa  benzopiren                                                   pada asap rokok                                                    

5

Korosif  & Racun
Amonium biflorida, Boron trichlorida, Fosfor (putih), Phenol, Xilenol

6

Iritasi & Racun

Nitrogen dioksida

7

Racun dan
Karsinogenik
Anilin, Asam arsenat & , garamnya, Asbestos, Borax, Hexa chlorobenzene

8

Iritasi & Karsinogenik

Formaldehid

9
Racun, Iritasi, &
Teratogenik
Karbondisulfida

10
Racun, Iritasi,
Mutagenik &Karsino-
genik  

Etilen dioksida



Persyaratan Distributor / Pengelola, Penandaan dan  Pelaporan

Persyaratan Distributor / Pengelola
          Setiap badan usaha atau perorangan yang mengelola bahan berbahaya harus membuat, menyusun dan memiliki lembaran data pengaman bahan berbahaya. Lembaran Data Pengamanan (LDP) adalah lembar petunjuk yang berisi informasi tentang sifat fisika, kimia dari bahan berbahaya, jenis bahan yang dapat ditimbulkan, cara penanganan dan tindakan khusus yang berhubungan dengan keadaan darurat didalam penanganan bahan berbahaya.
          LDP harus diletakkan ditempat yang mudah dilihat dan dibaca untuk memudahkan tindakan pengamanan apabila diperlukan.

Penandaan
          Setiap bahan berbahaya yang diedarkan harus diberikan wadah dan kemasan yang  baik serta aman. Pada wadah atau kemasan harus dicantumkan penandaan yang meliputi  : nama sediaan / nama dagang, nama bahan aktif, isi / berat netto, kalimat peringatan dan tanda atau simbol bahaya, pertolongan pertama pada kecelakaan, dan penandaan tersebut harus mudah dilihat, dibaca, dimengerti, tidak mudah lepas / luntur baik karena pengaruh sinar / cuaca.

Pelaporan
          Badan usaha / perorangan yang mengelola bahan berbahaya harus membuat laporan berkala setiap tiga bulan yang memuat tentang penerimaan, penyaluran, dan penggunaan serta yang berkaitan dengan kasus yang terjadi. Kasus terhadap importir bahan berbahaya berupa boraks, formalin, merkuri, metanil yellow, rhodamin B dan sianida dan garamnya harus segera melaporkan  pemasukan dan penerimaannya kepada  Badan POM selambat-lambatnya dua minggu setelah penerimaan barang tersebut yang mendata tentang  :      
§   nama & alamat jelas pemesan / pengguna
§   jumlah bahan berbahaya  yang diserahkan.
§   untuk keperluan apa bahan berbahaya tersebut digunakan serta pada kemasan bahan berbahaya harus dicantumkan nama importirnya.

B.       Zat Warna Tertentu Yang Dinyatakan Sebagai Bahan Berbahaya

Pertimbangan  :
       Zat warna tertentu yang digunakan untuk memberi dan atau memperbaiki warna bahan atau barang, banyak beredar dalam masyarakat yang apabila digunakan dalam obat, makanan, dan kosmetika dapat membahayakan kesehatan manusia.
Untuk melindungi masyarakat dari bahaya yang ditimbulkan oleh zat warna tertentu maka perlu ditetapkan Peraturan Menteri Kesehatan RI tentang Zat Warna Tertentu yang Dinyatakan Sebagai Bahan Berbahaya.

Pengertian  :
       Zat warna tertentu adalah bahan yang digunakan untuk memberi warna dan atau memperbaiki warna bahan atau barang.
Contoh nya Auramine (C.I. No. 41000), Butter Yellow, Citrus Red No. 2, Metanil Yellow, Oil orange SS, Ponceau 3 R, Rhodamin B, Sudan I, Scarlet GN, Violet 6B ( C.I. no. 42640 ).

Pelaporan :
       Zat warna tertentu dalam lampiran Permenkes ini dinyatakan sebagai bahan berbahaya, dilarang digunakan dalam obat, makanan dan kosmetika. Kecuali mendapat izin dari Dirjen POM (sekarang Badan POM).
       Badan usaha / perorangan yang memproduksi, mengimpor dan mengedarkan zat warna tertentu ini harus mendaftarkan kepada Dirjen POM (sekarang Badan POM) serta membuat laporan khusus tentang produksi, impor dan peredarannya.

Penandaan  :
       Pada wadah dan pembungkusnya harus dicantumkan penandaan berupa tanda peringatan : “ DILARANG DIGUNAKAN DALAM OBAT, MAKANAN DAN KOSMETIKA atau DILARANG DIGUNAKAN DALAM OBAT DAN MAKANAN “. dengan huruf latin besar berwarna merah dan dapat dibaca dengan jelas.




BAHAN BERBAHAYA DAN ZAT WARNA
TERTENTU YANG DINYATAKAN SEBAGAI
BAHAN BERBAHAYA

A. Bahan Berbahaya

Pengertian
Sebagai dampak perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi diberbagai bidang maka produksi, distribusi dan penggunaan bahan berbahaya semakin meningkat jumlahnya. Penggunaan bahan berbahaya yang tidak sesuai dengan peruntukkannya dan penanganannya dapat menimbulkan ancaman atau bahaya terhadap kesehatan manusia dan lingkungan.
Untuk menghindari atau mengurangi resiko bahan berbahaya dilakukan dengan pemberian informasi yang benar tentang penanganan bahan berbahaya kepada masyarakat umum dan pengelola bahan berbahaya dengan dikeluarkannya peraturan mengenai bahan berbahaya yaitu Peraturan Menteri Kesehatan RI No.472/Menkes/Per/V/1996 tentang Pengamanan Bahan Berbahaya Bagi Kesehatan.
Berdasarkan Permenkes RI No.472/Menkes/Per/V/1996 yang dimaksud dengan bahan berbahaya adalah zat, bahan kimia dan biologi baik dalam bentuk tunggal maupun campuran yang dapat membahayakan kesehatan dan lingkungan hidup secara langsung atau tidak langsung yang mempunyai sifat racun, karsinogenik, teratogenik, mutagenik, korosif dan iritasi.



Jenis - Jenis Dan Contoh - Contoh Bahan Berbahaya
Berikut ini merupakan jenis dan contoh bahan berbahaya :

Jenis
Contoh

1

Racun
Akonitin, Atropin, Hyoscyamin,
Khloralhidrat
Merkuri, Sianida, Strichnin

2
Karsinogenik
Rhodamin B, Methanyl Yellow

3
Teratogenik dan Iritasi
Dimetilformamida

4
Mutagenik dan     Karsinogenik
Benzo(a)piren / alfa  benzopiren                                                   pada asap rokok                                                    

5

Korosif  & Racun
Amonium biflorida, Boron trichlorida, Fosfor (putih), Phenol, Xilenol

6

Iritasi & Racun

Nitrogen dioksida

7

Racun dan
Karsinogenik
Anilin, Asam arsenat & , garamnya, Asbestos, Borax, Hexa chlorobenzene

8

Iritasi & Karsinogenik

Formaldehid

9
Racun, Iritasi, &
Teratogenik
Karbondisulfida

10
Racun, Iritasi,
Mutagenik &Karsino-
genik  

Etilen dioksida



Persyaratan Distributor / Pengelola, Penandaan dan  Pelaporan

Persyaratan Distributor / Pengelola
          Setiap badan usaha atau perorangan yang mengelola bahan berbahaya harus membuat, menyusun dan memiliki lembaran data pengaman bahan berbahaya. Lembaran Data Pengamanan (LDP) adalah lembar petunjuk yang berisi informasi tentang sifat fisika, kimia dari bahan berbahaya, jenis bahan yang dapat ditimbulkan, cara penanganan dan tindakan khusus yang berhubungan dengan keadaan darurat didalam penanganan bahan berbahaya.
          LDP harus diletakkan ditempat yang mudah dilihat dan dibaca untuk memudahkan tindakan pengamanan apabila diperlukan.

Penandaan
          Setiap bahan berbahaya yang diedarkan harus diberikan wadah dan kemasan yang  baik serta aman. Pada wadah atau kemasan harus dicantumkan penandaan yang meliputi  : nama sediaan / nama dagang, nama bahan aktif, isi / berat netto, kalimat peringatan dan tanda atau simbol bahaya, pertolongan pertama pada kecelakaan, dan penandaan tersebut harus mudah dilihat, dibaca, dimengerti, tidak mudah lepas / luntur baik karena pengaruh sinar / cuaca.

Pelaporan
          Badan usaha / perorangan yang mengelola bahan berbahaya harus membuat laporan berkala setiap tiga bulan yang memuat tentang penerimaan, penyaluran, dan penggunaan serta yang berkaitan dengan kasus yang terjadi. Kasus terhadap importir bahan berbahaya berupa boraks, formalin, merkuri, metanil yellow, rhodamin B dan sianida dan garamnya harus segera melaporkan  pemasukan dan penerimaannya kepada  Badan POM selambat-lambatnya dua minggu setelah penerimaan barang tersebut yang mendata tentang  :      
§   nama & alamat jelas pemesan / pengguna
§   jumlah bahan berbahaya  yang diserahkan.
§   untuk keperluan apa bahan berbahaya tersebut digunakan serta pada kemasan bahan berbahaya harus dicantumkan nama importirnya.

B.       Zat Warna Tertentu Yang Dinyatakan Sebagai Bahan Berbahaya

Pertimbangan  :
       Zat warna tertentu yang digunakan untuk memberi dan atau memperbaiki warna bahan atau barang, banyak beredar dalam masyarakat yang apabila digunakan dalam obat, makanan, dan kosmetika dapat membahayakan kesehatan manusia.
Untuk melindungi masyarakat dari bahaya yang ditimbulkan oleh zat warna tertentu maka perlu ditetapkan Peraturan Menteri Kesehatan RI tentang Zat Warna Tertentu yang Dinyatakan Sebagai Bahan Berbahaya.

Pengertian  :
       Zat warna tertentu adalah bahan yang digunakan untuk memberi warna dan atau memperbaiki warna bahan atau barang.
Contoh nya Auramine (C.I. No. 41000), Butter Yellow, Citrus Red No. 2, Metanil Yellow, Oil orange SS, Ponceau 3 R, Rhodamin B, Sudan I, Scarlet GN, Violet 6B ( C.I. no. 42640 ).

Pelaporan :
       Zat warna tertentu dalam lampiran Permenkes ini dinyatakan sebagai bahan berbahaya, dilarang digunakan dalam obat, makanan dan kosmetika. Kecuali mendapat izin dari Dirjen POM (sekarang Badan POM).
       Badan usaha / perorangan yang memproduksi, mengimpor dan mengedarkan zat warna tertentu ini harus mendaftarkan kepada Dirjen POM (sekarang Badan POM) serta membuat laporan khusus tentang produksi, impor dan peredarannya.

Penandaan  :
       Pada wadah dan pembungkusnya harus dicantumkan penandaan berupa tanda peringatan : “ DILARANG DIGUNAKAN DALAM OBAT, MAKANAN DAN KOSMETIKA atau DILARANG DIGUNAKAN DALAM OBAT DAN MAKANAN “. dengan huruf latin besar berwarna merah dan dapat dibaca dengan jelas.


Perundang - Undangan terkait Kefarmasian

Perundang - Undangan terkait Kefarmasian



Berikut ini beberapa peraturan perundang undangan terkait Kefarmasian di Indonesia. Silahkan download untuk menambah referensi bacaan peraturan perundang undangan kesehatan.



Berikut ini beberapa peraturan perundang undangan terkait Kefarmasian di Indonesia. Silahkan download untuk menambah referensi bacaan peraturan perundang undangan kesehatan.

Hierarki dan Perundang - undangan Kesehatan

Hierarki dan Perundang - undangan Kesehatan


PERUNDANG - UNDANGAN DAN HIERARKI PERUNDANG – UNDANGAN DI INDONESIA
            Peraturan perundang – undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang – undangan.
Hierarki perundang – undangan adalah perjenjangan setiap jenis peraturan perundang – undangan yang didasarkan atas asas bahwa peraturan perundang – undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang – undangan yang lebih tinggi. Oleh karena itu, hierarki tidak boleh ditukar tempat dan juga karena telah disusun berdasarkan tinggi rendahnya badan pembuatnya.
Dasar hukum yang menjelaskan tentang hierarki perundang – undangan adalah Undang – Undang RI No. 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang – undangan.
Jenis dan hierarki perundang – undangan RI menurut UU No. 12 Tahun 2011 adalah sebagai berikut :
1.        Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2.        Ketetapan majelis permusyawaratan rakyat
3.        Undang – undang / peraturan pemerintanh pengganti undang – undang
Undang undang adalah peraturan perundang – undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden
Peraturan pemerintanh pengganti undang – undang adalah peraturan perundang – undangan yang ditetapkan oleh presiden dalam hal kepentingan yang memaksa
4.        Peraturan pemerintah
Peraturan pemerintah adalah peraturan perundang – undangan yang ditetapkan oleh presiden untuk menjalankan undang – undang sebagaimana mestinya
5.        Peraturan presiden
Peraturan presiden adalah peraturan perundang – undangan yang ditetapkan oleh rpesiden untuk menjalankan perintah peraturan perundang – undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kuasa pemerintahan
6.        Peraturan daerah provinsi
Peraturan daerah provinsi adalah peraturan perundang – undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Daerah Provinsi dengan persetujuan bersama Gubernur
7.        Peraturan daerah kabupaten / kota
Peraturan daerah provinsi adalah peraturan perundang – undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten / Kota dengan persetujuan bersama Bupati/Walikota

Bagan Hierarki Perundang undangan


UNDANG – UNDANG KESEHATAN DAN UNDANG – UNDANG KEFARMASIAN
Undang – Undang Nomor 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan telah direvisi dengan Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009. Dalam Undang – undang kesehatan tersebut menjelaskan secara menyeluruh tentang aspek kesehatan.
Undang – undang yang berkaitan dalam dunia kefarmasian meliputi :
1.        Undang – Undang Kesehatan
2.        Undang – Undang Tenaga Kesehatan
3.        Undang – Undang Narkotika Dan Psikotropika
4.        Undang – Undang Kefarmasian
5.        Undang – Undang Perlindungan Konsumen
6.        Peraturan Pemerintah
7.        Peraturan Kementrian Kesehatan
8.        Peraturan – Peraturan Yang Terkait dengan Kefarmasian

Ketentuan umum yang terdapat dalam Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 adalah sebagai berikut :
1.        Kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis.
2.        Sumber daya di bidang kesehatan adalah segala bentuk dana, tenaga, perbekalan kesehatan, sediaan farmasi dan alat kesehatan serta fasilitas pelayanan kesehatan dan teknologi yang dimanfaatkan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
3.        Perbekalan kesehatan adalah semua bahan dan peralatan yang diperlukan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan.
4.        Sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika.
5.        Alat kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin dan/atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh.
6.        Tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
7.        Fasilitas pelayanan kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
8.        Obat adalah bahan atau paduan bahan, termasuk produk biologi yang digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosis, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan dan kontrasepsi, untuk manusia.
9.        Obat tradisional adalah bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian (galenik), atau campuran dari bahan tersebut yang secara turun temurun telah digunakan untuk pengobatan, dan dapat diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat.
10.    Teknologi kesehatan adalah segala bentuk alat dan/atau metode yang ditujukan untuk membantu menegakkan diagnosa, pencegahan, dan penanganan permasalahan kesehatan manusia.
11.    Upaya kesehatan adalah setiap kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara terpadu, terintregasi dan berkesinambungan untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dalam bentuk pencegahan penyakit, peningkatan kesehatan, pengobatan penyakit, dan pemulihan kesehatan oleh pemerintah dan/atau masyarakat.
12.    Pelayanan kesehatan promotif adalah suatu kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pelayanan kesehatan yang lebih mengutamakan kegiatan yang bersifat promosi kesehatan.
13.    Pelayanan kesehatan preventif adalah suatu kegiatan pencegahan terhadap suatu masalah kesehatan/penyakit.
14.    Pelayanan kesehatan kuratif adalah suatu kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pengobatan yang ditujukan untuk penyembuhan penyakit, pengurangan penderitaan akibat penyakit, pengendalian penyakit, atau pengendalian kecacatan agar kualitas penderita dapat terjaga seoptimal mungkin.
15.    Pelayanan kesehatan rehabilitatif adalah kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan untuk mengembalikan bekas penderita ke dalam masyarakat sehingga dapat berfungsi lagi sebagai anggota masyarakat yang berguna untuk dirinya dan masyarakat semaksimal mungkin sesuai dengan kemampuannya.
16.    Pelayanan kesehatan tradisional adalah pengobatan dan/atau perawatan dengan cara dan obat yang mengacu pada pengalaman dan keterampilan turun temurun secara empiris yang dapat dipertanggungjawabkan dan diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat.
17.    Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan Pemerintah Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
18.    Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
19.    Menteri adalah menteri yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang kesehatan.



PERUNDANG - UNDANGAN DAN HIERARKI PERUNDANG – UNDANGAN DI INDONESIA
            Peraturan perundang – undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang – undangan.
Hierarki perundang – undangan adalah perjenjangan setiap jenis peraturan perundang – undangan yang didasarkan atas asas bahwa peraturan perundang – undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang – undangan yang lebih tinggi. Oleh karena itu, hierarki tidak boleh ditukar tempat dan juga karena telah disusun berdasarkan tinggi rendahnya badan pembuatnya.
Dasar hukum yang menjelaskan tentang hierarki perundang – undangan adalah Undang – Undang RI No. 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang – undangan.
Jenis dan hierarki perundang – undangan RI menurut UU No. 12 Tahun 2011 adalah sebagai berikut :
1.        Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2.        Ketetapan majelis permusyawaratan rakyat
3.        Undang – undang / peraturan pemerintanh pengganti undang – undang
Undang undang adalah peraturan perundang – undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden
Peraturan pemerintanh pengganti undang – undang adalah peraturan perundang – undangan yang ditetapkan oleh presiden dalam hal kepentingan yang memaksa
4.        Peraturan pemerintah
Peraturan pemerintah adalah peraturan perundang – undangan yang ditetapkan oleh presiden untuk menjalankan undang – undang sebagaimana mestinya
5.        Peraturan presiden
Peraturan presiden adalah peraturan perundang – undangan yang ditetapkan oleh rpesiden untuk menjalankan perintah peraturan perundang – undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kuasa pemerintahan
6.        Peraturan daerah provinsi
Peraturan daerah provinsi adalah peraturan perundang – undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Daerah Provinsi dengan persetujuan bersama Gubernur
7.        Peraturan daerah kabupaten / kota
Peraturan daerah provinsi adalah peraturan perundang – undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten / Kota dengan persetujuan bersama Bupati/Walikota

Bagan Hierarki Perundang undangan


UNDANG – UNDANG KESEHATAN DAN UNDANG – UNDANG KEFARMASIAN
Undang – Undang Nomor 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan telah direvisi dengan Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009. Dalam Undang – undang kesehatan tersebut menjelaskan secara menyeluruh tentang aspek kesehatan.
Undang – undang yang berkaitan dalam dunia kefarmasian meliputi :
1.        Undang – Undang Kesehatan
2.        Undang – Undang Tenaga Kesehatan
3.        Undang – Undang Narkotika Dan Psikotropika
4.        Undang – Undang Kefarmasian
5.        Undang – Undang Perlindungan Konsumen
6.        Peraturan Pemerintah
7.        Peraturan Kementrian Kesehatan
8.        Peraturan – Peraturan Yang Terkait dengan Kefarmasian

Ketentuan umum yang terdapat dalam Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 adalah sebagai berikut :
1.        Kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis.
2.        Sumber daya di bidang kesehatan adalah segala bentuk dana, tenaga, perbekalan kesehatan, sediaan farmasi dan alat kesehatan serta fasilitas pelayanan kesehatan dan teknologi yang dimanfaatkan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
3.        Perbekalan kesehatan adalah semua bahan dan peralatan yang diperlukan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan.
4.        Sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika.
5.        Alat kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin dan/atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh.
6.        Tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
7.        Fasilitas pelayanan kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
8.        Obat adalah bahan atau paduan bahan, termasuk produk biologi yang digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosis, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan dan kontrasepsi, untuk manusia.
9.        Obat tradisional adalah bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian (galenik), atau campuran dari bahan tersebut yang secara turun temurun telah digunakan untuk pengobatan, dan dapat diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat.
10.    Teknologi kesehatan adalah segala bentuk alat dan/atau metode yang ditujukan untuk membantu menegakkan diagnosa, pencegahan, dan penanganan permasalahan kesehatan manusia.
11.    Upaya kesehatan adalah setiap kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara terpadu, terintregasi dan berkesinambungan untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dalam bentuk pencegahan penyakit, peningkatan kesehatan, pengobatan penyakit, dan pemulihan kesehatan oleh pemerintah dan/atau masyarakat.
12.    Pelayanan kesehatan promotif adalah suatu kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pelayanan kesehatan yang lebih mengutamakan kegiatan yang bersifat promosi kesehatan.
13.    Pelayanan kesehatan preventif adalah suatu kegiatan pencegahan terhadap suatu masalah kesehatan/penyakit.
14.    Pelayanan kesehatan kuratif adalah suatu kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pengobatan yang ditujukan untuk penyembuhan penyakit, pengurangan penderitaan akibat penyakit, pengendalian penyakit, atau pengendalian kecacatan agar kualitas penderita dapat terjaga seoptimal mungkin.
15.    Pelayanan kesehatan rehabilitatif adalah kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan untuk mengembalikan bekas penderita ke dalam masyarakat sehingga dapat berfungsi lagi sebagai anggota masyarakat yang berguna untuk dirinya dan masyarakat semaksimal mungkin sesuai dengan kemampuannya.
16.    Pelayanan kesehatan tradisional adalah pengobatan dan/atau perawatan dengan cara dan obat yang mengacu pada pengalaman dan keterampilan turun temurun secara empiris yang dapat dipertanggungjawabkan dan diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat.
17.    Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan Pemerintah Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
18.    Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
19.    Menteri adalah menteri yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang kesehatan.


Like Us

fb|https://www.facebook.com/kholikul.anwar