BAB
NARKOTIKA DAN PSIKOTROPIKA
Sebagaimana kita ketahui, narkotika dan psikotropika di satu sisi merupakan obat atau bahan yang bermanfaat dibidang pengobatan atau pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan, tetapi disisi lain sangat merugikan apabila dipergunakan tanpa pengendalian dan pengawasan yang ketat dan seksama misalnya ketergantungan obat.
Juga menanam, menyimpan, mengimpor, memproduksi, mengedarkan dan menggunakan narkotika tanpa pengendalian dan tanpa mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah suatu kejahatan karena sangat merugikan dan menimbulkan bahaya yang sangat besar. Kejahatan narkotika dan psikotropika saat ini telah bersifat transnasional / internasional yang dilakukan dengan menggunakan modus operandi tinggi dan teknologi canggih, oleh karena itu, UU No.22 Tahun 1997 tentang Narkotika sudah tidak sesuai lagi, maka perlu dibuat UU baru tentang Narkotika, yaitu UU no. 35 th 2009
1) Undang Undang Narkotika dan Psikotropika
> Beberapa istilah penting yang perlu diketahui dalam UU RI No. 35 Th 2009 antara lain :
1. Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.
2. Prekursor Narkotika adalah zat atau bahan pemula atau bahan kimia yang dapat digunakan dalam pembuatan narkotika.
3. Produksi adalah kegiatan atau proses menyiapkan, mengolah, membuat, dan menghasilkan narkotika secara langsung atau tidak langsung melalui ekstraksi atau non ekstraksi dari sumber alami atau sintesis kimia atau gabungannya, termasuk mengemas dan/ atau mengubah bentuk narkotika.
4. Peredaran gelap narkotika adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara tanpa hak dan melawan hukum yang ditetapkan sebagai tindak pidana narkotika.
5. Pecandu narkotika adalah orang yang menggunakan atau menyalahgunakan narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada narkotika, baik secara fisik maupun psikis.
6. Ketergantungan narkotika adalah kondisi yang ditandai oleh dorongan untuk menggunakan narkotika secara terus menerus,dengan takaran yang meningkat agar menghasilkan efek yang sama, dan apabila penggunaannya dikurangi dan/ atau dihentikan secara tiba- tiba, menimbulkan gejala fisik dan psikis yang khas.
7. Penyalahguna adalah orang yang menggunakan narkotika tanpa hak dan melawan hukum.
8. Rehabilitasi medis adalah suatu proses kegiatan pengobatan secara terpadu untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan narkotika.
> Berdasarkan UU RI No. 5 Th 1997
9. Psikotropika adalah zat atau obat baik alamiah atau sintetis, bukan narkotika yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada SSP yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.
2) Pengaturan
Pengaturan narkotika dan psikotropika bertujuan untuk :
* Menjamin ketersediaan narkotika dan psikotropika untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan / atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
* Mencegah, melindungi, dan menyelamatkan bangsa Indonesia dari penyalahgunaan narkotika dan psikotropika.
* Memberantas peredaran gelap narkotika-psikotropika dan prekursor narkotika- psikotropika, dan
* Menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan sosial bagi penyalahguna dan pencandu narkotika.
* Narkotika dan psikotropika hanya dapat dipergunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan / atau pengembangan ilmu pengetahuan.
* Narkotika dan psikotropika golongan I hanya dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan dilarang digunakan untuk kepentingan lainnya.
3) Penggolongan Penggolongan Narkotika
Berdasarkan UU RI No. 35 Th 2009, narkotika dibagi atas 3 golongan :
a) Golongan I
Golongan I adalah narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan.
Contoh, antara lain :
a. Tanaman Papaver somniferum L dan semua bagian-bagiannya termasuk buah dan jeraminya, kecuali bijinya.
b. Opium mentah, yaitu getah yang membeku sendiri, diperoleh dari buah tanaman Papaver somniferum L yang hanya mengalami pengolahan sekedar untuk pembungkus dan pengangkutan tanpa memperhatikan kadar morfinnya.
Gambar 1.13 opium mentah
c. Opium masak terdiri dari :
* candu, hasil yang diperoleh dari opium mentah melalui suatu rentetan pengolahan khususnya dengan pelarutan, pemanasan dan peragian dengan atau tanpa penambahan bahan-bahan lain, dengan maksud mengubahnya menjadi suatu ekstrak yang cocok untuk pemadatan.
* Jicing, sisa – sisa candu setelah dihisap, tanpa memperhatikan apakah candu itu dicampur dengan daun atau bahan lain.
* Jicingko, hasil yang diperoleh dari pengolahan jicing.
d. Tanaman koka seperti Erythroxylon coca, semua tanaman dari genus Erythroxylon dari keluarga Erythroxylaceae termasuk buah dan bijinya.
e. Daun koka, daun yang belum atau sudah dikeringkan atau dalam bentuk serbuk dari semua tanaman genus Erythroxlyon dari keluarga Erythroxylaceae yang menghasilan kokain secara langsung atau melalui perubahan kimia.
f. Kokain mentah, semua hasil-hasil yang diperoleh dari daun koka yang dapat diolah secara langsung untuk mendapatkan kokaina
g. Kokaina, metil ester-I-bensoil ekgonina.
h. Tanaman ganja (Cannabis indica), semua tanaman genus cannabis dan semua bagian dari tanaman termasuk biji, buah, jerami, hasil olahan tanaman ganja atau bagian tanaman ganja termasuk damar ganja dan hashis.
Gambar 1.14 Cannabis indica
i. Tetrahydrocannabinol, dan semua isomer serta semua bentuk stereo kimianya.
j. Delta 9 tetrahidrocannabinol dan semua bentuk stereo kimianya.
k. Desmorfina
l. Asetorfina
m. Etorfina
n. Heroina
o. Tiofentanil
p. Lisergida, atau yang sering disebut LSD
q. MDMA ….? dimetil 3,4 metilendioksi fenetilamina
r. Psilosibina
s. Amphetamine
t. Opium obat
u. Katinona
v. Metkatinona
b) Golongan II
Golongan II adalah narkotika yang berkhasiat pengobatan digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan dalam terapi dan / atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan.
Contoh, antara lain :
a. Alfasetilmetadol
b. Difenoksilat
c. Dihidromorfina
d. Ekgonina
e. Fentanil
f. MetadonaMorfina
g. Oksikodona
h. Petidina
i. Tebaina
j. Tebakon
c) Golongan III
Golongan III adalah narkotika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan/atau tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan ketergantungan.
Contoh antara lain terdiri dari :
a. Asetildihidrokode
b. Dekstropropoksifena
c. Dihidrokodeina
d. Etil morfina
e. Kodeina Nikodikodina
f. Nikokodina
g. Norkodeina
h. Polkodina
i. Propiram
Penggolongan Psikotropika
Menurut UU RI No. 5 Th 1997, psikotropika dibagi menjadi 4 golongan :
1. Golongan I adalah psikotropika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi amat kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan. Semua psikotropika golongan I, telah dipindahkan menjadi narkotika golongan 1 menurut UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika ( pasal 153 ).
2. Golongan II adalah psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan dapat digunakan dalam terapi dan / atau ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan. Psikotropika Golongan II antara lain: Metamfetamin rasemat, Metilfenidat, dan Sekobarbital, sedangkan sebagian besar sudah dipindahkan menjadi narkotika golongan 1 menurut UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika ( pasal 153 ).
3. Golongan III adalah psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan / atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi sedang mengakibatkan sindroma ketergantungan. Psikotropika Golongan III antara lain: Amobarbital, Flunitrazepam, Pentobarbital, Siklobarbital, Katina
4. Golongan IV, berkhasiat pengobatan dan sangat luas digunakan dalam terapi dan / atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan sindroma ketergantungan. Psikotropika Golongan IV antara lain: Allobarbital, Barbital, Bromazepam, Diazepam, Fencamfamina, Fenobarbital, Flurazepam, Klobazam, Klordiazepoksida, Meprobamat, Nitrazepam, Triazolam.
4) Penyalahgunaan Narkotika
Beberapa orang dapat menggunakan Narkoba atau resep tanpa pernah mengalami konsekuensi negatif atau kecanduan. Bagi banyak orang lain, penggunaan narkoba dapat menyebabkan masalah di tempat kerja, rumah, sekolah, dan dalam hubungan, membuat kamu merasa terisolasi, tidak berdaya, atau malu. Jika kamu khawatir tentang kamu sendiri atau penggunaan narkoba pada teman atau anggota keluarga, itu penting untuk mengetahui bahwa bantuan tersedia. Belajar tentang sifat penyalahgunaan narkoba dan kecanduan- bagaimana mengembangkan, seperti apa, dan mengapa hal itu dapat memiliki kuat terus-akan memberikan pemahaman yang lebih baik tentang masalah dan bagaimana menangani penyalahgunaan narkoba dengan cara yang terbaik.
Memahami penggunaan narkoba, penyalahgunaan narkoba, dan kecanduan orang bereksperimen dengan obat-obatan untuk berbagai alasan. Banyak pertama kali mencoba narkoba karena hanya ingin tahu, karena teman- teman yang melakukannya, atau dalam upaya untuk meningkatkan kinerja atletik atau meringankan masalah lain, seperti stres, kecemasan, atau depresi. Penyalahgunaan narkoba dan kecanduan serta jumlah dan bahan yang dikonsumsi berkaitan dengan konsekuensi dari penggunaan narkoba. Tidak peduli seberapa sering atau seberapa kecil narkoba yang dikonsumsi, jika penggunaan narkoba menyebabkan masalah dalam hidup di tempat kerja, sekolah, rumah, atau dalam hubungan sesama makhluk sosial maka pecandu narkoba harus segera di rehabilitasi untuk penyembuhannya.
Gambar 1.15 : bentuk sediaan narkotika
5) Prekursor Narkotika
Menurut UU RI No.35 Th 2009, Prekursor narkotika dibagi atas: Tabel I
1. Acetic Anhydride.
2. N- Acetylanthranilic Acid.
3. Ephedrine.
4. Norephedrine.
5. Pseudoephedrine.
6. Ergometrine.
7. Ergotamine.
8. Isosafrole.
9. Safrole.
10. Lysergid Acid.
11. 3,4- Methylenedioxyphenyl-2- propanone
12. 1- Phenyl – 2- propanone
13. Piperonal
14. Potassium Permanganat.
Tabel II
1. Acetone.
2. Anthranilic Acid.
3. Ethyl Ether.
4. Hydrochloric acid.
5. Phenylacetic Acid.
6. Sulphuric acid.
7. Metyl ethyl ketone.
8. Piperidine.
9. Toluene.
6) Penyimpanan dan pelaporan
a) Penyimpanan
Narkotika yang berada dalam penguasaan importir, eksportir, pabrik obat, pedagang besar farmasi, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah, apotek, rumah sakit, puskesmas, balai pengobatan, dokter, dan lembaga ilmu pengetahuan wajib disimpan secara khusus.
Pabrik farmasi, importir dan PBF yang menyalurkan narkotika harus memiliki gudang khusus untuk menyimpan narkotika dengan persyaratan sebagai berikut :
(1) Dinding terbuat dari tembok dan hanya mempunyai satu pintu dengan dua buah kunci yang kuat dengan merk yang berlainan.
(2) Langit-langit dan jendela dilengkapi dengan jeruji besi.
(3) Dilengkapi dengan lemari besi yang beratnya tidak kurang dari 150 kg serta harus mempunyai kunci yang kuat.
Gambar 1.16 lemari penyimpanan narkotika di pabrik farmasi
Apotek dan rumah sakit harus memiliki tempat khusus untuk menyimpan narkotika dengan persyaratan sebagai berikut :
(1) Harus dibuat seluruhnya dari kayu atau bahan lain yang kuat.
(2) Harus mempunyai kunci ganda yang berlainan.
(3) Dibagi 2 masing-masing dengan kunci yang berlainan. Bagian 1 digunakan untuk menyimpan morfin, petidin, dan garam-garamnya serta persediaan narkotika. Bagian 2 digunakan untuk menyimpan narkotika yang digunakan sehari-hari.
(4) Lemari khusus tersebut berupa lemari dengan ukuran lebih kurang 40x80x100 cm3, lemari tersebut harus dibuat pada tembok atau lantai.
(5) Lemari khusus tidak dipergunakan untuk menyimpan bahan lain selain narkotika, kecuali ditentukan oleh MenKes.
(6) Anak kunci lemari khusus harus dipegang oleh pegawai yang diberi kuasa.
(7) Lemari khusus harus diletakkan di tempat yang aman dan yang tidak diketahui oleh umum
Gambar 1.17 lemari penyimpanan narkotika di apotek
b) Pelaporan
Importir, eksportir, pabrik obat, Pedagang Besar Farmasi, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah, apotek, rumah sakit, puskesmas, balai pengobatan, dokter, dan lembaga ilmu pengetahuan wajib membuat, menyampaikan dan penyimpan laporan berkala, pemasukan dan / atau pengeluaran narkotika.
Laporan dibuat setiap awal bulan sampai tanggal 10 oleh pabrik, PBF, apotek dan rumah sakit yang dikirimkan/ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/ kota dengan tembusan kepada :
* Kepala Balai Besar / Balai POM setempat
* Kepala Dinas Kesehatan Tingkat Kabupaten Kota
* Arsip ybs.
7) Peredaran
Peredaran narkotika dan psikotropika meliputi setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan penyaluran atau penyerahan narkotika dan psikotropika baik dalam rangka perdagangan, bukan perdagangan, maupun pemindahtanganan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan.
Narkotika dan psikotropika dalam bentuk obat jadi hanya dapat diedarkan setelah terdaftar pada Badan POM. Narkotika golongan II dan III yang berupa bahan baku baik alamiah maupun sintetis dapat diedarkan oleh pihak yang berhak tanpa wajib daftar.
8) Penyaluran Narkortika dan Psikotropika
Importir, eksportir, pabrik obat, Pedagang Besar Farmasi, dan sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah dapat melakukan kegiatan penyaluran narkotika sesuai ketentuan dalam UU.
Importir, eksportir, pabrik obat, pedagang besar farmasi, dan sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah harus memiliki izin khusus penyaluran narkotika.
a) Importir hanya dapat menyalurkan narkotika kepada pabrik obat tertentu atau PBF tertentu.
b) Pabrik obat tertentu hanya dapat menyalurkan narkotika kepada eksportir, PBF tertentu, apotek, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah tertentu , rumah sakit dan lembaga ilmu pengetahuan tertentu.
c) Pedagang Besar Farmasi tertentu hanya dapat menyalurkan narkotika kepada pedagang besar farmasi tertentu lainnya, apotek, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah tertentu, rumah sakit, lembaga ilmu pengetahuan tertentu dan eksportir
d) Sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah tertentu hanya dapat menyalurkan narkotika kepada rumah sakit pemerintah, puskesmas dan balai pengobatan pemerintah tertentu.
e) Narkotika golongan I hanya dapat disalurkan kepada pabrik obat tertentu dan / atau pedagang besar farmasi tertentu kepada lembaga ilmu pengetahuan tertentu untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan.
Penyaluran psikotropika
1. Penyaluran psikotropika hanya dapat dilakukan oleh pabrik obat, PBF dan sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah (SPSFP).
2. PBF hanya dapat menyalurkan psikotropika kepada PBF lain, apotek, SPSFP, rumah sakit, lembaga penelitian dan / atau lembaga pendidikan.
3. SPSFP hanya dapat menyalurkan psikotropika kepada rumah sakit pemerintah, puskesmas, BP pemerintah
4. Psikotropika Golongan I hanya dapat disalurkan oleh pabrik obat dan PBF kepada lembaga penelitian dan / atau lembaga pendidikan guna kepentingan ilmu pengetahuan.
5. Psikotropika yang dapat digunakan untuk ilmu pengetahuan hanya dapat :
a) disalurkan oleh pabrik obat dan PBF kepada lembaga penelitian dan / atau lembaga pendidikan atau.
b) diimpor langsung oleh lembaga penelitian dan / atau lembaga pendidikan.
9) Penyerahan
Penyerahan narkotika dan psikotropika
1. Penyerahan hanya dapat dilakukan oleh apotek, rumah sakit, puskesmas, balai pengobatan dan dokter.
2. Apotek hanya dapat menyerahkan narkotika kepada rumah sakit, puskesmas, apotek lainnya, balai pengobatan, dokter dan pasien.
3. Rumah sakit, apotek, puskesmas, dan balai pengobatan hanya dapat menyerahkan kepada pasien, berdasarkan resep dokter, dalam hal:
* menjalankan praktek terapi dan diberikan melalui suntikan
* menolong orang sakit dalam keadaan darurat melalui suntikan atau
* menjalankan tugas di daerah terpencil yang tidak ada apotek
Narkotika dan psikotropika dalam bentuk suntikan dalam jumlah tertentu yang diserahkan dokter hanya dapat diperoleh dari apotek.
10) Pemusnahan
Pemusnahan narkotika dan psikotropika dilakukan apabila :
a) diproduksi tanpa memenuhi standar dan persyaratan yang berlaku dan / atau tidak dapat digunakan dalam proses produksi.
b) kadaluarsa
c) tidak memenuhi syarat untuk digunakan pada pelayanan kesehatan dan / atau untuk pengembangan ilmu pengetahuan atau ;
d) berkaitan dengan tindak pidana.
Pemusnahan dilaksanakan oleh orang atau badan yang bertanggung-jawab atas produksi dan peredaran narkotika dan psikotropika yang disaksikan oleh pejabat yang berwenang dan membuat Berita Acara Pemusnahan yang memuat antara lain ;
* hari, tanggal, bulan dan tahun
* nama pemegang izin khusus (APA/Dokter)
* nama saksi (1 orang dari pemerintah dan 1 orang dari badan/instansi ybs)
* nama dan jumlah narkotika yang dimusnahkan
* cara pemusnahan
* tanda tangan penanggung jawab apotik/pemegang izin khusus/dokter pemilik narkotik dan saksi-saksi.
11) Ketentuan Pidana Ketentuan Pidana Narkotika
Bagi pihak-pihak yang melanggar UU Narkotika akan mendapat sanksi pidana sesuai dengan kesalahannya.
Contoh :
1. Barang siapa tanpa hak dan melawan hukum :
a. menanam, memelihara, mempunyai dalam persediaan, memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika golongan I dalam bentuk tanaman ; atau
b. memiliki, menyimpan untuk dimiliki atau untuk persediaan, atau menguasai narkotika golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun atau denda Rp. 800.000.000,00 dan paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp. 8.000.000.000,00.
? Bila narkotika golongan II dan III maka pidananya paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00
2. Barang siapa tanpa hak dan melawan hukum :
a. memproduksi, mengolah, mengekstraksi, mengkonversi, merakit, atau menyediakan narkotika melebihi 5 gram golongan I, dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 ditambahkan sepertiganya.
b. bila narkotika golongan II melebihi 5 gram, maka pidananya 20 tahun dan denda Rp. 8.000.000.000,00 ditambah sepertiganya.
c. bila golongan III melebihi 5 gram, maka pidananya 15 tahun dan denda Rp. 5. 000.000.000,00 ditambah sepertiganya.
3. Menggunakan narkotika terhadap orang lain atau memberikan narkotika golongan I untuk digunakan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,00. Bila golongan II dipidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp. 8.000.000.000,00 , maupun golongan III pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 dan semua denda ditambah sepertiganya.
4. Demikian juga bila menggunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun, bila golongan II lamanya 2 tahun, sedangkan golongan III dipidana 1 tahun. ( UU Narkotika No. 22 tahun 1997 ).
5. Sedangkan dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 bagi :
a. pimpinan rumah sakit, puskesmas, balai pengobatan, sarana penyimpanan sediaan farmasi milik pemerintah, apotek dan dokter yang mengedarkan narkotika Golongan II dan III bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan.
b. pimpinan lembaga ilmu pengetahuan yang menanam, membeli, menyimpan atau menguasai tanaman narkotika bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan.
c. pimpinan industri farmasi tertentu yang memproduksi narkotika golongan I bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan atau pimpinan pedagang besar farmasi yang mengedarkan narkotika golongan I yang bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan atau mengedarkan narkotika golongan II dan III bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan / atau bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan
Ketentuan Pidana Psikotropika
1. Setiap pelanggaran terhadap UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika mendapat sanksi pidana maupun denda, misalnya :
a. Barangsiapa yang :
* menggunakan / mengimpor psikotropika golongan I selain untuk ilmu pengetahuan,
* memproduksi / menggunakan psikotropika golongan I,
* tanpa hak memiliki, menyimpan, membawa psikotropika golongan I maka dipidana penjara minimal 4 tahun, maksimal 15 tahun dan pidana denda minimal Rp. 150 juta, maksimal Rp. 750 juta.
b. Barangsiapa yang :
* memproduksi psikotropika selain yang telah ditetapkan,
* memproduksi atau mengedarkan psikotropika yang tidak memenuhi standar dan yang tidak terdaftar maka dipidana penjara maksimal 15 tahun dan pidana denda maksimal Rp. 200 juta.
c. Barangsiapa secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp.100 juta.
2. Pidana penjara dan pidana denda dijatuhkan kepada macam-macam pelanggaran psikotropika dengan ancaman hukuman paling ringan penjara 1 tahun dan denda Rp. 60 juta.
3. Tindakan pidana di bidang psikotropika adalah suatu kejahatan.
12) Lain – lain Pengobatan dan Rehabilitasi
1. Untuk kepentingan pengobatan dan berdasarkan indikasi medis dokter dapat memberikan narkotik Gol II atau Gol III dalam jumlah terbatas dan sediaan tertentu kepada pasien sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.Dimana pasien dapat memiliki, menyimpan dan/ atau membawa narkotika untuk dirinya sendiri.
2. Pecandu narkotika dan korban penyalahan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
Pencegahan dan Pemberantasan
Dalam rangka pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika pemerintah membentuk Badan Narkotika Nasional ( BNN) yang diatur melalui Peraturan Presiden RI N0.83 tahun 2007
13) Dampak dan gejala penggunaan narkotika
Gambar 1.18 Produk, dampak dan gejala narkotika
Daftar Pustaka
1. Undang Undang RI No.5 Tahun 1997 Tentang Psikotropik
2. Undang Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotik
3. EGC, 2016, Undang – Undang Kesehatan, EGC press. Jakarta
4. Ditpsmk, 2013, Perundang – undangan Kesehatan, Ditpsmk, Jakarta
Juga menanam, menyimpan, mengimpor, memproduksi, mengedarkan dan menggunakan narkotika tanpa pengendalian dan tanpa mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah suatu kejahatan karena sangat merugikan dan menimbulkan bahaya yang sangat besar. Kejahatan narkotika dan psikotropika saat ini telah bersifat transnasional / internasional yang dilakukan dengan menggunakan modus operandi tinggi dan teknologi canggih, oleh karena itu, UU No.22 Tahun 1997 tentang Narkotika sudah tidak sesuai lagi, maka perlu dibuat UU baru tentang Narkotika, yaitu UU no. 35 th 2009
1) Undang Undang Narkotika dan Psikotropika
> Beberapa istilah penting yang perlu diketahui dalam UU RI No. 35 Th 2009 antara lain :
1. Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.
2. Prekursor Narkotika adalah zat atau bahan pemula atau bahan kimia yang dapat digunakan dalam pembuatan narkotika.
3. Produksi adalah kegiatan atau proses menyiapkan, mengolah, membuat, dan menghasilkan narkotika secara langsung atau tidak langsung melalui ekstraksi atau non ekstraksi dari sumber alami atau sintesis kimia atau gabungannya, termasuk mengemas dan/ atau mengubah bentuk narkotika.
4. Peredaran gelap narkotika adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara tanpa hak dan melawan hukum yang ditetapkan sebagai tindak pidana narkotika.
5. Pecandu narkotika adalah orang yang menggunakan atau menyalahgunakan narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada narkotika, baik secara fisik maupun psikis.
6. Ketergantungan narkotika adalah kondisi yang ditandai oleh dorongan untuk menggunakan narkotika secara terus menerus,dengan takaran yang meningkat agar menghasilkan efek yang sama, dan apabila penggunaannya dikurangi dan/ atau dihentikan secara tiba- tiba, menimbulkan gejala fisik dan psikis yang khas.
7. Penyalahguna adalah orang yang menggunakan narkotika tanpa hak dan melawan hukum.
8. Rehabilitasi medis adalah suatu proses kegiatan pengobatan secara terpadu untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan narkotika.
> Berdasarkan UU RI No. 5 Th 1997
9. Psikotropika adalah zat atau obat baik alamiah atau sintetis, bukan narkotika yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada SSP yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.
2) Pengaturan
Pengaturan narkotika dan psikotropika bertujuan untuk :
* Menjamin ketersediaan narkotika dan psikotropika untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan / atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
* Mencegah, melindungi, dan menyelamatkan bangsa Indonesia dari penyalahgunaan narkotika dan psikotropika.
* Memberantas peredaran gelap narkotika-psikotropika dan prekursor narkotika- psikotropika, dan
* Menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan sosial bagi penyalahguna dan pencandu narkotika.
* Narkotika dan psikotropika hanya dapat dipergunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan / atau pengembangan ilmu pengetahuan.
* Narkotika dan psikotropika golongan I hanya dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan dilarang digunakan untuk kepentingan lainnya.
3) Penggolongan Penggolongan Narkotika
Berdasarkan UU RI No. 35 Th 2009, narkotika dibagi atas 3 golongan :
a) Golongan I
Golongan I adalah narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan.
Contoh, antara lain :
a. Tanaman Papaver somniferum L dan semua bagian-bagiannya termasuk buah dan jeraminya, kecuali bijinya.
b. Opium mentah, yaitu getah yang membeku sendiri, diperoleh dari buah tanaman Papaver somniferum L yang hanya mengalami pengolahan sekedar untuk pembungkus dan pengangkutan tanpa memperhatikan kadar morfinnya.
Gambar 1.13 opium mentah
c. Opium masak terdiri dari :
* candu, hasil yang diperoleh dari opium mentah melalui suatu rentetan pengolahan khususnya dengan pelarutan, pemanasan dan peragian dengan atau tanpa penambahan bahan-bahan lain, dengan maksud mengubahnya menjadi suatu ekstrak yang cocok untuk pemadatan.
* Jicing, sisa – sisa candu setelah dihisap, tanpa memperhatikan apakah candu itu dicampur dengan daun atau bahan lain.
* Jicingko, hasil yang diperoleh dari pengolahan jicing.
d. Tanaman koka seperti Erythroxylon coca, semua tanaman dari genus Erythroxylon dari keluarga Erythroxylaceae termasuk buah dan bijinya.
e. Daun koka, daun yang belum atau sudah dikeringkan atau dalam bentuk serbuk dari semua tanaman genus Erythroxlyon dari keluarga Erythroxylaceae yang menghasilan kokain secara langsung atau melalui perubahan kimia.
f. Kokain mentah, semua hasil-hasil yang diperoleh dari daun koka yang dapat diolah secara langsung untuk mendapatkan kokaina
g. Kokaina, metil ester-I-bensoil ekgonina.
h. Tanaman ganja (Cannabis indica), semua tanaman genus cannabis dan semua bagian dari tanaman termasuk biji, buah, jerami, hasil olahan tanaman ganja atau bagian tanaman ganja termasuk damar ganja dan hashis.
Gambar 1.14 Cannabis indica
i. Tetrahydrocannabinol, dan semua isomer serta semua bentuk stereo kimianya.
j. Delta 9 tetrahidrocannabinol dan semua bentuk stereo kimianya.
k. Desmorfina
l. Asetorfina
m. Etorfina
n. Heroina
o. Tiofentanil
p. Lisergida, atau yang sering disebut LSD
q. MDMA ….? dimetil 3,4 metilendioksi fenetilamina
r. Psilosibina
s. Amphetamine
t. Opium obat
u. Katinona
v. Metkatinona
b) Golongan II
Golongan II adalah narkotika yang berkhasiat pengobatan digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan dalam terapi dan / atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan.
Contoh, antara lain :
a. Alfasetilmetadol
b. Difenoksilat
c. Dihidromorfina
d. Ekgonina
e. Fentanil
f. MetadonaMorfina
g. Oksikodona
h. Petidina
i. Tebaina
j. Tebakon
c) Golongan III
Golongan III adalah narkotika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan/atau tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan ketergantungan.
Contoh antara lain terdiri dari :
a. Asetildihidrokode
b. Dekstropropoksifena
c. Dihidrokodeina
d. Etil morfina
e. Kodeina Nikodikodina
f. Nikokodina
g. Norkodeina
h. Polkodina
i. Propiram
Penggolongan Psikotropika
Menurut UU RI No. 5 Th 1997, psikotropika dibagi menjadi 4 golongan :
1. Golongan I adalah psikotropika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi amat kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan. Semua psikotropika golongan I, telah dipindahkan menjadi narkotika golongan 1 menurut UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika ( pasal 153 ).
2. Golongan II adalah psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan dapat digunakan dalam terapi dan / atau ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan. Psikotropika Golongan II antara lain: Metamfetamin rasemat, Metilfenidat, dan Sekobarbital, sedangkan sebagian besar sudah dipindahkan menjadi narkotika golongan 1 menurut UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika ( pasal 153 ).
3. Golongan III adalah psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan / atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi sedang mengakibatkan sindroma ketergantungan. Psikotropika Golongan III antara lain: Amobarbital, Flunitrazepam, Pentobarbital, Siklobarbital, Katina
4. Golongan IV, berkhasiat pengobatan dan sangat luas digunakan dalam terapi dan / atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan sindroma ketergantungan. Psikotropika Golongan IV antara lain: Allobarbital, Barbital, Bromazepam, Diazepam, Fencamfamina, Fenobarbital, Flurazepam, Klobazam, Klordiazepoksida, Meprobamat, Nitrazepam, Triazolam.
4) Penyalahgunaan Narkotika
Beberapa orang dapat menggunakan Narkoba atau resep tanpa pernah mengalami konsekuensi negatif atau kecanduan. Bagi banyak orang lain, penggunaan narkoba dapat menyebabkan masalah di tempat kerja, rumah, sekolah, dan dalam hubungan, membuat kamu merasa terisolasi, tidak berdaya, atau malu. Jika kamu khawatir tentang kamu sendiri atau penggunaan narkoba pada teman atau anggota keluarga, itu penting untuk mengetahui bahwa bantuan tersedia. Belajar tentang sifat penyalahgunaan narkoba dan kecanduan- bagaimana mengembangkan, seperti apa, dan mengapa hal itu dapat memiliki kuat terus-akan memberikan pemahaman yang lebih baik tentang masalah dan bagaimana menangani penyalahgunaan narkoba dengan cara yang terbaik.
Memahami penggunaan narkoba, penyalahgunaan narkoba, dan kecanduan orang bereksperimen dengan obat-obatan untuk berbagai alasan. Banyak pertama kali mencoba narkoba karena hanya ingin tahu, karena teman- teman yang melakukannya, atau dalam upaya untuk meningkatkan kinerja atletik atau meringankan masalah lain, seperti stres, kecemasan, atau depresi. Penyalahgunaan narkoba dan kecanduan serta jumlah dan bahan yang dikonsumsi berkaitan dengan konsekuensi dari penggunaan narkoba. Tidak peduli seberapa sering atau seberapa kecil narkoba yang dikonsumsi, jika penggunaan narkoba menyebabkan masalah dalam hidup di tempat kerja, sekolah, rumah, atau dalam hubungan sesama makhluk sosial maka pecandu narkoba harus segera di rehabilitasi untuk penyembuhannya.
Gambar 1.15 : bentuk sediaan narkotika
5) Prekursor Narkotika
Menurut UU RI No.35 Th 2009, Prekursor narkotika dibagi atas: Tabel I
1. Acetic Anhydride.
2. N- Acetylanthranilic Acid.
3. Ephedrine.
4. Norephedrine.
5. Pseudoephedrine.
6. Ergometrine.
7. Ergotamine.
8. Isosafrole.
9. Safrole.
10. Lysergid Acid.
11. 3,4- Methylenedioxyphenyl-2- propanone
12. 1- Phenyl – 2- propanone
13. Piperonal
14. Potassium Permanganat.
Tabel II
1. Acetone.
2. Anthranilic Acid.
3. Ethyl Ether.
4. Hydrochloric acid.
5. Phenylacetic Acid.
6. Sulphuric acid.
7. Metyl ethyl ketone.
8. Piperidine.
9. Toluene.
6) Penyimpanan dan pelaporan
a) Penyimpanan
Narkotika yang berada dalam penguasaan importir, eksportir, pabrik obat, pedagang besar farmasi, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah, apotek, rumah sakit, puskesmas, balai pengobatan, dokter, dan lembaga ilmu pengetahuan wajib disimpan secara khusus.
Pabrik farmasi, importir dan PBF yang menyalurkan narkotika harus memiliki gudang khusus untuk menyimpan narkotika dengan persyaratan sebagai berikut :
(1) Dinding terbuat dari tembok dan hanya mempunyai satu pintu dengan dua buah kunci yang kuat dengan merk yang berlainan.
(2) Langit-langit dan jendela dilengkapi dengan jeruji besi.
(3) Dilengkapi dengan lemari besi yang beratnya tidak kurang dari 150 kg serta harus mempunyai kunci yang kuat.
Gambar 1.16 lemari penyimpanan narkotika di pabrik farmasi
Apotek dan rumah sakit harus memiliki tempat khusus untuk menyimpan narkotika dengan persyaratan sebagai berikut :
(1) Harus dibuat seluruhnya dari kayu atau bahan lain yang kuat.
(2) Harus mempunyai kunci ganda yang berlainan.
(3) Dibagi 2 masing-masing dengan kunci yang berlainan. Bagian 1 digunakan untuk menyimpan morfin, petidin, dan garam-garamnya serta persediaan narkotika. Bagian 2 digunakan untuk menyimpan narkotika yang digunakan sehari-hari.
(4) Lemari khusus tersebut berupa lemari dengan ukuran lebih kurang 40x80x100 cm3, lemari tersebut harus dibuat pada tembok atau lantai.
(5) Lemari khusus tidak dipergunakan untuk menyimpan bahan lain selain narkotika, kecuali ditentukan oleh MenKes.
(6) Anak kunci lemari khusus harus dipegang oleh pegawai yang diberi kuasa.
(7) Lemari khusus harus diletakkan di tempat yang aman dan yang tidak diketahui oleh umum
Gambar 1.17 lemari penyimpanan narkotika di apotek
b) Pelaporan
Importir, eksportir, pabrik obat, Pedagang Besar Farmasi, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah, apotek, rumah sakit, puskesmas, balai pengobatan, dokter, dan lembaga ilmu pengetahuan wajib membuat, menyampaikan dan penyimpan laporan berkala, pemasukan dan / atau pengeluaran narkotika.
Laporan dibuat setiap awal bulan sampai tanggal 10 oleh pabrik, PBF, apotek dan rumah sakit yang dikirimkan/ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/ kota dengan tembusan kepada :
* Kepala Balai Besar / Balai POM setempat
* Kepala Dinas Kesehatan Tingkat Kabupaten Kota
* Arsip ybs.
7) Peredaran
Peredaran narkotika dan psikotropika meliputi setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan penyaluran atau penyerahan narkotika dan psikotropika baik dalam rangka perdagangan, bukan perdagangan, maupun pemindahtanganan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan.
Narkotika dan psikotropika dalam bentuk obat jadi hanya dapat diedarkan setelah terdaftar pada Badan POM. Narkotika golongan II dan III yang berupa bahan baku baik alamiah maupun sintetis dapat diedarkan oleh pihak yang berhak tanpa wajib daftar.
8) Penyaluran Narkortika dan Psikotropika
Importir, eksportir, pabrik obat, Pedagang Besar Farmasi, dan sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah dapat melakukan kegiatan penyaluran narkotika sesuai ketentuan dalam UU.
Importir, eksportir, pabrik obat, pedagang besar farmasi, dan sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah harus memiliki izin khusus penyaluran narkotika.
a) Importir hanya dapat menyalurkan narkotika kepada pabrik obat tertentu atau PBF tertentu.
b) Pabrik obat tertentu hanya dapat menyalurkan narkotika kepada eksportir, PBF tertentu, apotek, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah tertentu , rumah sakit dan lembaga ilmu pengetahuan tertentu.
c) Pedagang Besar Farmasi tertentu hanya dapat menyalurkan narkotika kepada pedagang besar farmasi tertentu lainnya, apotek, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah tertentu, rumah sakit, lembaga ilmu pengetahuan tertentu dan eksportir
d) Sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah tertentu hanya dapat menyalurkan narkotika kepada rumah sakit pemerintah, puskesmas dan balai pengobatan pemerintah tertentu.
e) Narkotika golongan I hanya dapat disalurkan kepada pabrik obat tertentu dan / atau pedagang besar farmasi tertentu kepada lembaga ilmu pengetahuan tertentu untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan.
Penyaluran psikotropika
1. Penyaluran psikotropika hanya dapat dilakukan oleh pabrik obat, PBF dan sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah (SPSFP).
2. PBF hanya dapat menyalurkan psikotropika kepada PBF lain, apotek, SPSFP, rumah sakit, lembaga penelitian dan / atau lembaga pendidikan.
3. SPSFP hanya dapat menyalurkan psikotropika kepada rumah sakit pemerintah, puskesmas, BP pemerintah
4. Psikotropika Golongan I hanya dapat disalurkan oleh pabrik obat dan PBF kepada lembaga penelitian dan / atau lembaga pendidikan guna kepentingan ilmu pengetahuan.
5. Psikotropika yang dapat digunakan untuk ilmu pengetahuan hanya dapat :
a) disalurkan oleh pabrik obat dan PBF kepada lembaga penelitian dan / atau lembaga pendidikan atau.
b) diimpor langsung oleh lembaga penelitian dan / atau lembaga pendidikan.
9) Penyerahan
Penyerahan narkotika dan psikotropika
1. Penyerahan hanya dapat dilakukan oleh apotek, rumah sakit, puskesmas, balai pengobatan dan dokter.
2. Apotek hanya dapat menyerahkan narkotika kepada rumah sakit, puskesmas, apotek lainnya, balai pengobatan, dokter dan pasien.
3. Rumah sakit, apotek, puskesmas, dan balai pengobatan hanya dapat menyerahkan kepada pasien, berdasarkan resep dokter, dalam hal:
* menjalankan praktek terapi dan diberikan melalui suntikan
* menolong orang sakit dalam keadaan darurat melalui suntikan atau
* menjalankan tugas di daerah terpencil yang tidak ada apotek
Narkotika dan psikotropika dalam bentuk suntikan dalam jumlah tertentu yang diserahkan dokter hanya dapat diperoleh dari apotek.
10) Pemusnahan
Pemusnahan narkotika dan psikotropika dilakukan apabila :
a) diproduksi tanpa memenuhi standar dan persyaratan yang berlaku dan / atau tidak dapat digunakan dalam proses produksi.
b) kadaluarsa
c) tidak memenuhi syarat untuk digunakan pada pelayanan kesehatan dan / atau untuk pengembangan ilmu pengetahuan atau ;
d) berkaitan dengan tindak pidana.
Pemusnahan dilaksanakan oleh orang atau badan yang bertanggung-jawab atas produksi dan peredaran narkotika dan psikotropika yang disaksikan oleh pejabat yang berwenang dan membuat Berita Acara Pemusnahan yang memuat antara lain ;
* hari, tanggal, bulan dan tahun
* nama pemegang izin khusus (APA/Dokter)
* nama saksi (1 orang dari pemerintah dan 1 orang dari badan/instansi ybs)
* nama dan jumlah narkotika yang dimusnahkan
* cara pemusnahan
* tanda tangan penanggung jawab apotik/pemegang izin khusus/dokter pemilik narkotik dan saksi-saksi.
11) Ketentuan Pidana Ketentuan Pidana Narkotika
Bagi pihak-pihak yang melanggar UU Narkotika akan mendapat sanksi pidana sesuai dengan kesalahannya.
Contoh :
1. Barang siapa tanpa hak dan melawan hukum :
a. menanam, memelihara, mempunyai dalam persediaan, memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika golongan I dalam bentuk tanaman ; atau
b. memiliki, menyimpan untuk dimiliki atau untuk persediaan, atau menguasai narkotika golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun atau denda Rp. 800.000.000,00 dan paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp. 8.000.000.000,00.
? Bila narkotika golongan II dan III maka pidananya paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00
2. Barang siapa tanpa hak dan melawan hukum :
a. memproduksi, mengolah, mengekstraksi, mengkonversi, merakit, atau menyediakan narkotika melebihi 5 gram golongan I, dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 ditambahkan sepertiganya.
b. bila narkotika golongan II melebihi 5 gram, maka pidananya 20 tahun dan denda Rp. 8.000.000.000,00 ditambah sepertiganya.
c. bila golongan III melebihi 5 gram, maka pidananya 15 tahun dan denda Rp. 5. 000.000.000,00 ditambah sepertiganya.
3. Menggunakan narkotika terhadap orang lain atau memberikan narkotika golongan I untuk digunakan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,00. Bila golongan II dipidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp. 8.000.000.000,00 , maupun golongan III pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 dan semua denda ditambah sepertiganya.
4. Demikian juga bila menggunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun, bila golongan II lamanya 2 tahun, sedangkan golongan III dipidana 1 tahun. ( UU Narkotika No. 22 tahun 1997 ).
5. Sedangkan dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 bagi :
a. pimpinan rumah sakit, puskesmas, balai pengobatan, sarana penyimpanan sediaan farmasi milik pemerintah, apotek dan dokter yang mengedarkan narkotika Golongan II dan III bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan.
b. pimpinan lembaga ilmu pengetahuan yang menanam, membeli, menyimpan atau menguasai tanaman narkotika bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan.
c. pimpinan industri farmasi tertentu yang memproduksi narkotika golongan I bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan atau pimpinan pedagang besar farmasi yang mengedarkan narkotika golongan I yang bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan atau mengedarkan narkotika golongan II dan III bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan / atau bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan
Ketentuan Pidana Psikotropika
1. Setiap pelanggaran terhadap UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika mendapat sanksi pidana maupun denda, misalnya :
a. Barangsiapa yang :
* menggunakan / mengimpor psikotropika golongan I selain untuk ilmu pengetahuan,
* memproduksi / menggunakan psikotropika golongan I,
* tanpa hak memiliki, menyimpan, membawa psikotropika golongan I maka dipidana penjara minimal 4 tahun, maksimal 15 tahun dan pidana denda minimal Rp. 150 juta, maksimal Rp. 750 juta.
b. Barangsiapa yang :
* memproduksi psikotropika selain yang telah ditetapkan,
* memproduksi atau mengedarkan psikotropika yang tidak memenuhi standar dan yang tidak terdaftar maka dipidana penjara maksimal 15 tahun dan pidana denda maksimal Rp. 200 juta.
c. Barangsiapa secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp.100 juta.
2. Pidana penjara dan pidana denda dijatuhkan kepada macam-macam pelanggaran psikotropika dengan ancaman hukuman paling ringan penjara 1 tahun dan denda Rp. 60 juta.
3. Tindakan pidana di bidang psikotropika adalah suatu kejahatan.
12) Lain – lain Pengobatan dan Rehabilitasi
1. Untuk kepentingan pengobatan dan berdasarkan indikasi medis dokter dapat memberikan narkotik Gol II atau Gol III dalam jumlah terbatas dan sediaan tertentu kepada pasien sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.Dimana pasien dapat memiliki, menyimpan dan/ atau membawa narkotika untuk dirinya sendiri.
2. Pecandu narkotika dan korban penyalahan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
Pencegahan dan Pemberantasan
Dalam rangka pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika pemerintah membentuk Badan Narkotika Nasional ( BNN) yang diatur melalui Peraturan Presiden RI N0.83 tahun 2007
13) Dampak dan gejala penggunaan narkotika
Gambar 1.18 Produk, dampak dan gejala narkotika
Daftar Pustaka
1. Undang Undang RI No.5 Tahun 1997 Tentang Psikotropik
2. Undang Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotik
3. EGC, 2016, Undang – Undang Kesehatan, EGC press. Jakarta
4. Ditpsmk, 2013, Perundang – undangan Kesehatan, Ditpsmk, Jakarta
Tidak ada komentar