BAHAN BERBAHAYA DAN ZAT
WARNA
TERTENTU YANG DINYATAKAN
SEBAGAI
BAHAN BERBAHAYA
A. Bahan Berbahaya
Pengertian
Sebagai dampak perkembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi diberbagai bidang maka produksi, distribusi dan penggunaan bahan
berbahaya semakin meningkat jumlahnya. Penggunaan bahan berbahaya yang tidak
sesuai dengan peruntukkannya dan penanganannya dapat menimbulkan ancaman atau
bahaya terhadap kesehatan manusia dan lingkungan.
Untuk menghindari atau mengurangi resiko bahan berbahaya
dilakukan dengan pemberian informasi yang benar tentang penanganan bahan
berbahaya kepada masyarakat umum dan pengelola bahan berbahaya dengan
dikeluarkannya peraturan mengenai bahan berbahaya yaitu Peraturan Menteri
Kesehatan RI No.472/Menkes/Per/V/1996 tentang Pengamanan Bahan Berbahaya Bagi
Kesehatan.
Berdasarkan Permenkes RI
No.472/Menkes/Per/V/1996 yang dimaksud dengan bahan berbahaya adalah
zat, bahan kimia dan biologi baik dalam bentuk tunggal maupun campuran yang
dapat membahayakan kesehatan dan lingkungan hidup secara langsung atau tidak
langsung yang mempunyai sifat racun, karsinogenik, teratogenik, mutagenik,
korosif dan iritasi.
Jenis - Jenis Dan Contoh - Contoh Bahan Berbahaya
Berikut ini merupakan
jenis dan contoh bahan berbahaya :
Jenis
|
Contoh
|
|
1
|
Racun
|
Akonitin, Atropin,
Hyoscyamin,
Khloralhidrat
Merkuri, Sianida, Strichnin
|
2
|
Karsinogenik
|
Rhodamin B, Methanyl Yellow
|
3
|
Teratogenik dan
Iritasi
|
Dimetilformamida
|
4
|
Mutagenik dan Karsinogenik
|
Benzo(a)piren / alfa benzopiren
pada asap rokok
|
5
|
Korosif &
Racun
|
Amonium biflorida, Boron trichlorida, Fosfor
(putih), Phenol, Xilenol
|
6
|
Iritasi & Racun
|
Nitrogen dioksida
|
7
|
Racun dan
Karsinogenik
|
Anilin, Asam arsenat & , garamnya, Asbestos,
Borax, Hexa chlorobenzene
|
8
|
Iritasi & Karsinogenik
|
Formaldehid
|
9
|
Racun, Iritasi, &
Teratogenik
|
Karbondisulfida
|
10
|
Racun, Iritasi,
Mutagenik
&Karsino-
genik
|
Etilen dioksida
|
Persyaratan Distributor / Pengelola, Penandaan dan Pelaporan
Persyaratan Distributor / Pengelola
Setiap badan usaha atau perorangan yang mengelola bahan
berbahaya harus membuat, menyusun dan memiliki lembaran data pengaman bahan
berbahaya. Lembaran Data Pengamanan (LDP) adalah lembar petunjuk yang berisi
informasi tentang sifat fisika, kimia dari bahan berbahaya, jenis bahan yang
dapat ditimbulkan, cara penanganan dan tindakan khusus yang berhubungan dengan
keadaan darurat didalam penanganan bahan berbahaya.
LDP harus diletakkan ditempat yang mudah dilihat dan dibaca
untuk memudahkan tindakan pengamanan apabila diperlukan.
Penandaan
Setiap
bahan berbahaya yang diedarkan harus diberikan wadah dan kemasan yang baik serta aman. Pada wadah atau kemasan
harus dicantumkan penandaan yang meliputi
: nama sediaan / nama dagang, nama bahan aktif, isi / berat netto,
kalimat peringatan dan tanda atau simbol bahaya, pertolongan pertama pada
kecelakaan, dan penandaan tersebut harus mudah dilihat, dibaca, dimengerti,
tidak mudah lepas / luntur baik karena pengaruh sinar / cuaca.
Pelaporan
Badan
usaha / perorangan yang mengelola bahan berbahaya harus membuat laporan berkala
setiap tiga bulan yang memuat tentang penerimaan, penyaluran, dan penggunaan
serta yang berkaitan dengan kasus yang terjadi. Kasus terhadap importir bahan
berbahaya berupa boraks, formalin, merkuri, metanil yellow, rhodamin B dan
sianida dan garamnya harus segera melaporkan
pemasukan dan penerimaannya kepada
Badan POM selambat-lambatnya dua minggu setelah penerimaan barang
tersebut yang mendata tentang :
§
nama & alamat jelas pemesan / pengguna
§
jumlah bahan berbahaya
yang diserahkan.
§
untuk keperluan apa bahan berbahaya tersebut digunakan
serta pada kemasan bahan berbahaya harus dicantumkan nama importirnya.
B.
Zat Warna Tertentu Yang
Dinyatakan Sebagai Bahan Berbahaya
Pertimbangan :
Zat
warna tertentu yang digunakan untuk memberi dan atau memperbaiki warna bahan
atau barang, banyak beredar dalam masyarakat yang apabila digunakan dalam obat,
makanan, dan kosmetika dapat membahayakan kesehatan manusia.
Untuk melindungi
masyarakat dari bahaya yang ditimbulkan oleh zat warna tertentu maka perlu
ditetapkan Peraturan Menteri Kesehatan RI tentang Zat Warna Tertentu yang
Dinyatakan Sebagai Bahan Berbahaya.
Pengertian :
Zat
warna tertentu adalah bahan yang digunakan untuk memberi warna dan atau
memperbaiki warna bahan atau barang.
Contoh nya Auramine (C.I. No. 41000), Butter Yellow,
Citrus Red No. 2, Metanil Yellow, Oil orange SS, Ponceau 3 R, Rhodamin B, Sudan
I, Scarlet GN, Violet 6B ( C.I. no. 42640 ).
Pelaporan :
Zat warna tertentu dalam lampiran Permenkes ini dinyatakan
sebagai bahan berbahaya, dilarang digunakan dalam obat, makanan dan kosmetika.
Kecuali mendapat izin dari Dirjen POM (sekarang Badan POM).
Badan usaha / perorangan yang memproduksi, mengimpor dan
mengedarkan zat warna tertentu ini harus mendaftarkan kepada Dirjen POM
(sekarang Badan POM) serta membuat laporan khusus tentang produksi, impor dan
peredarannya.
Penandaan :
Pada wadah dan pembungkusnya harus dicantumkan penandaan
berupa tanda peringatan : “ DILARANG
DIGUNAKAN DALAM OBAT, MAKANAN DAN KOSMETIKA atau DILARANG DIGUNAKAN DALAM OBAT
DAN MAKANAN “. dengan huruf latin besar berwarna merah dan dapat dibaca
dengan jelas.
Tidak ada komentar