Update Berita

pengumuman

Hierarki dan Perundang - undangan Kesehatan


PERUNDANG - UNDANGAN DAN HIERARKI PERUNDANG – UNDANGAN DI INDONESIA
            Peraturan perundang – undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang – undangan.
Hierarki perundang – undangan adalah perjenjangan setiap jenis peraturan perundang – undangan yang didasarkan atas asas bahwa peraturan perundang – undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang – undangan yang lebih tinggi. Oleh karena itu, hierarki tidak boleh ditukar tempat dan juga karena telah disusun berdasarkan tinggi rendahnya badan pembuatnya.
Dasar hukum yang menjelaskan tentang hierarki perundang – undangan adalah Undang – Undang RI No. 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang – undangan.
Jenis dan hierarki perundang – undangan RI menurut UU No. 12 Tahun 2011 adalah sebagai berikut :
1.        Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2.        Ketetapan majelis permusyawaratan rakyat
3.        Undang – undang / peraturan pemerintanh pengganti undang – undang
Undang undang adalah peraturan perundang – undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden
Peraturan pemerintanh pengganti undang – undang adalah peraturan perundang – undangan yang ditetapkan oleh presiden dalam hal kepentingan yang memaksa
4.        Peraturan pemerintah
Peraturan pemerintah adalah peraturan perundang – undangan yang ditetapkan oleh presiden untuk menjalankan undang – undang sebagaimana mestinya
5.        Peraturan presiden
Peraturan presiden adalah peraturan perundang – undangan yang ditetapkan oleh rpesiden untuk menjalankan perintah peraturan perundang – undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kuasa pemerintahan
6.        Peraturan daerah provinsi
Peraturan daerah provinsi adalah peraturan perundang – undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Daerah Provinsi dengan persetujuan bersama Gubernur
7.        Peraturan daerah kabupaten / kota
Peraturan daerah provinsi adalah peraturan perundang – undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten / Kota dengan persetujuan bersama Bupati/Walikota

Bagan Hierarki Perundang undangan


UNDANG – UNDANG KESEHATAN DAN UNDANG – UNDANG KEFARMASIAN
Undang – Undang Nomor 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan telah direvisi dengan Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009. Dalam Undang – undang kesehatan tersebut menjelaskan secara menyeluruh tentang aspek kesehatan.
Undang – undang yang berkaitan dalam dunia kefarmasian meliputi :
1.        Undang – Undang Kesehatan
2.        Undang – Undang Tenaga Kesehatan
3.        Undang – Undang Narkotika Dan Psikotropika
4.        Undang – Undang Kefarmasian
5.        Undang – Undang Perlindungan Konsumen
6.        Peraturan Pemerintah
7.        Peraturan Kementrian Kesehatan
8.        Peraturan – Peraturan Yang Terkait dengan Kefarmasian

Ketentuan umum yang terdapat dalam Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 adalah sebagai berikut :
1.        Kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis.
2.        Sumber daya di bidang kesehatan adalah segala bentuk dana, tenaga, perbekalan kesehatan, sediaan farmasi dan alat kesehatan serta fasilitas pelayanan kesehatan dan teknologi yang dimanfaatkan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
3.        Perbekalan kesehatan adalah semua bahan dan peralatan yang diperlukan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan.
4.        Sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika.
5.        Alat kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin dan/atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh.
6.        Tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
7.        Fasilitas pelayanan kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
8.        Obat adalah bahan atau paduan bahan, termasuk produk biologi yang digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosis, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan dan kontrasepsi, untuk manusia.
9.        Obat tradisional adalah bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian (galenik), atau campuran dari bahan tersebut yang secara turun temurun telah digunakan untuk pengobatan, dan dapat diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat.
10.    Teknologi kesehatan adalah segala bentuk alat dan/atau metode yang ditujukan untuk membantu menegakkan diagnosa, pencegahan, dan penanganan permasalahan kesehatan manusia.
11.    Upaya kesehatan adalah setiap kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara terpadu, terintregasi dan berkesinambungan untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dalam bentuk pencegahan penyakit, peningkatan kesehatan, pengobatan penyakit, dan pemulihan kesehatan oleh pemerintah dan/atau masyarakat.
12.    Pelayanan kesehatan promotif adalah suatu kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pelayanan kesehatan yang lebih mengutamakan kegiatan yang bersifat promosi kesehatan.
13.    Pelayanan kesehatan preventif adalah suatu kegiatan pencegahan terhadap suatu masalah kesehatan/penyakit.
14.    Pelayanan kesehatan kuratif adalah suatu kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pengobatan yang ditujukan untuk penyembuhan penyakit, pengurangan penderitaan akibat penyakit, pengendalian penyakit, atau pengendalian kecacatan agar kualitas penderita dapat terjaga seoptimal mungkin.
15.    Pelayanan kesehatan rehabilitatif adalah kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan untuk mengembalikan bekas penderita ke dalam masyarakat sehingga dapat berfungsi lagi sebagai anggota masyarakat yang berguna untuk dirinya dan masyarakat semaksimal mungkin sesuai dengan kemampuannya.
16.    Pelayanan kesehatan tradisional adalah pengobatan dan/atau perawatan dengan cara dan obat yang mengacu pada pengalaman dan keterampilan turun temurun secara empiris yang dapat dipertanggungjawabkan dan diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat.
17.    Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan Pemerintah Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
18.    Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
19.    Menteri adalah menteri yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang kesehatan.


Tidak ada komentar

Like Us

fb|https://www.facebook.com/kholikul.anwar