PERUNDANG
- UNDANGAN DAN HIERARKI PERUNDANG – UNDANGAN DI INDONESIA
Peraturan perundang – undangan adalah peraturan tertulis
yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan
oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang
ditetapkan dalam peraturan perundang – undangan.
Hierarki
perundang – undangan adalah perjenjangan setiap jenis peraturan perundang –
undangan yang didasarkan atas asas bahwa peraturan perundang – undangan yang
lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang – undangan
yang lebih tinggi. Oleh karena itu, hierarki tidak boleh ditukar tempat dan
juga karena telah disusun berdasarkan tinggi rendahnya badan pembuatnya.
Dasar
hukum yang menjelaskan tentang hierarki perundang – undangan adalah Undang –
Undang RI No. 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang – undangan.
Jenis
dan hierarki perundang – undangan RI menurut UU No. 12 Tahun 2011 adalah
sebagai berikut :
1.
Undang – Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945
2.
Ketetapan majelis permusyawaratan rakyat
3.
Undang – undang / peraturan pemerintanh
pengganti undang – undang
Undang undang adalah peraturan perundang – undangan
yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden
Peraturan pemerintanh pengganti undang – undang adalah
peraturan perundang – undangan yang ditetapkan oleh presiden dalam hal
kepentingan yang memaksa
4.
Peraturan pemerintah
Peraturan pemerintah adalah peraturan perundang –
undangan yang ditetapkan oleh presiden untuk menjalankan undang – undang
sebagaimana mestinya
5.
Peraturan presiden
Peraturan presiden adalah peraturan perundang –
undangan yang ditetapkan oleh rpesiden untuk menjalankan perintah peraturan
perundang – undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kuasa
pemerintahan
6.
Peraturan daerah provinsi
Peraturan daerah provinsi adalah
peraturan perundang – undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Daerah
Provinsi dengan persetujuan bersama Gubernur
7.
Peraturan daerah kabupaten / kota
Peraturan daerah provinsi adalah peraturan perundang –
undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten / Kota dengan
persetujuan bersama Bupati/Walikota
Bagan Hierarki Perundang undangan
UNDANG
– UNDANG KESEHATAN DAN UNDANG – UNDANG KEFARMASIAN
Undang – Undang Nomor 23
Tahun 1992 Tentang Kesehatan telah direvisi dengan Undang Undang Nomor 36 Tahun
2009. Dalam Undang – undang kesehatan tersebut menjelaskan secara menyeluruh tentang
aspek kesehatan.
Undang
– undang yang berkaitan dalam dunia kefarmasian meliputi :
1.
Undang – Undang Kesehatan
2.
Undang – Undang Tenaga Kesehatan
3.
Undang – Undang Narkotika Dan Psikotropika
4.
Undang – Undang Kefarmasian
5.
Undang – Undang Perlindungan Konsumen
6.
Peraturan Pemerintah
7.
Peraturan Kementrian Kesehatan
8.
Peraturan – Peraturan Yang Terkait dengan
Kefarmasian
Ketentuan umum yang
terdapat dalam Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 adalah sebagai berikut :
1.
Kesehatan adalah keadaan sehat, baik
secara fisik, mental, spritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang
untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis.
2.
Sumber daya di bidang kesehatan adalah
segala bentuk dana, tenaga, perbekalan kesehatan, sediaan farmasi dan alat
kesehatan serta fasilitas pelayanan kesehatan dan teknologi yang dimanfaatkan
untuk menyelenggarakan upaya kesehatan yang dilakukan oleh Pemerintah,
pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
3.
Perbekalan kesehatan adalah semua bahan
dan peralatan yang diperlukan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan.
4.
Sediaan farmasi adalah obat, bahan obat,
obat tradisional, dan kosmetika.
5.
Alat kesehatan adalah instrumen, aparatus,
mesin dan/atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah,
mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit,
memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki
fungsi tubuh.
6.
Tenaga kesehatan adalah setiap orang yang
mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau
keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu
memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
7.
Fasilitas pelayanan kesehatan adalah suatu
alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan
kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang
dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
8.
Obat adalah bahan atau paduan bahan,
termasuk produk biologi yang digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki
sistem fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosis,
pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan dan kontrasepsi,
untuk manusia.
9.
Obat tradisional adalah bahan atau ramuan
bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian (galenik),
atau campuran dari bahan tersebut yang secara turun temurun telah digunakan
untuk pengobatan, dan dapat diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di
masyarakat.
10.
Teknologi kesehatan adalah segala bentuk
alat dan/atau metode yang ditujukan untuk membantu menegakkan diagnosa,
pencegahan, dan penanganan permasalahan kesehatan manusia.
11.
Upaya kesehatan adalah setiap kegiatan
dan/atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara terpadu, terintregasi dan
berkesinambungan untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat
dalam bentuk pencegahan penyakit, peningkatan kesehatan, pengobatan penyakit,
dan pemulihan kesehatan oleh pemerintah dan/atau masyarakat.
12.
Pelayanan kesehatan promotif adalah suatu
kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pelayanan kesehatan yang lebih
mengutamakan kegiatan yang bersifat promosi kesehatan.
13.
Pelayanan kesehatan preventif adalah suatu
kegiatan pencegahan terhadap suatu masalah kesehatan/penyakit.
14.
Pelayanan kesehatan kuratif adalah suatu
kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pengobatan yang ditujukan untuk
penyembuhan penyakit, pengurangan penderitaan akibat penyakit, pengendalian
penyakit, atau pengendalian kecacatan agar kualitas penderita dapat terjaga
seoptimal mungkin.
15.
Pelayanan kesehatan rehabilitatif adalah kegiatan
dan/atau serangkaian kegiatan untuk mengembalikan bekas penderita ke dalam
masyarakat sehingga dapat berfungsi lagi sebagai anggota masyarakat yang
berguna untuk dirinya dan masyarakat semaksimal mungkin sesuai dengan
kemampuannya.
16.
Pelayanan kesehatan tradisional adalah
pengobatan dan/atau perawatan dengan cara dan obat yang mengacu pada pengalaman
dan keterampilan turun temurun secara empiris yang dapat dipertanggungjawabkan
dan diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat.
17.
Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut
Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan
Pemerintah Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
18.
Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati,
atau walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan
daerah.
19.
Menteri adalah menteri yang lingkup tugas
dan tanggung jawabnya di bidang kesehatan.
Tidak ada komentar